Subcribe And Share :

Subcribe RSS Feed Twitter icon facebook icon More share social bookmark service

Friday, November 5, 2010

Refly Ajak Buyung Masuk Tim Investigasi MK

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun telah mengajak Adnan Buyung Nasution dan Bambang Hari Murti menjadi anggota Tim Investigasi untuk mengungkap kasus mafia perkara dan suap Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mendapatkan anggota (tim) yang bersedia yaitu Adnan Buyung Nasution dan Bambang Hari Murti," kata Refly di Jakarta, Jumat.

Menanggapi nama yang diajukan Refly, Ketua MK Mahfud MD langsung menyetujinya.

"Kami setuju dengan nama itu karena hasil pemeriksaannya akan objektif," kata Mahfud MDsaat konferensi pers.

Menurut dia, Adnan Buyung dan Bambang Murti tidak akan berat sebelah. "Mereka tidak akan membela MK ataupun Refly," katanya.

Sementara dari MK, Mahfud menunjuk Bambang Widjojanto dan Saldi Isra.

"SK mereka akan segera ditandatangani segera, meski hari libur akan saya tandatangani," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa tim tersebut yang dipimpin Refly harus bisa menyebutkan siapa hakim yang telah berhubungan dengan pihak yang dilihatnya akan memberikan suap.

Seperti diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri orang yang membawa setumpuk uang dolar yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus.

Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.

Refly juga mengaku bertemu dengan seseorang yang katanya menghabiskan belasan miliar rupiah untuk berperkara di MK.

Setelah anggota Tim lengkap, Mahfud juga akan bertemu untuk koordinasi pada Senin (8/11) mendatang.

Mahfud juga menegaskan bahwa hasil temuan tim tersebut nantinya bisa masuk dalam perkara pidana yang dilanjutkan ke pengadilan atau pembentukan panel etik untuk hakim MK yang terlibat.

Terkait panel etik itu, Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa hakim-hakim MK tidak kebal terhadap masalah hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Mekanisme prosesnya sudah diatur dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada terlapor, ada nama yang disebut, siapa salah satu dari hakim, maka dibentuk panel etik," kata Harjono.

Panel tersebut terdiri dari tiga orang hakim yang akan langsung memanggil terlapor, jika ditemukan pelanggaran, maka langsung dibentuk majelis kehormatan.

Komposisi majelis hakim terdiri dari dua orang dari MK dan tiga orang dari luar MK.

Saat ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Harjono, maka hakim tersebut bisa diberhentikan dengan dua cara.

Pertama, ketika sudah ada penjatuhan hukuman pidana.

Kedua, Ketua MK bisa langsung mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan tidak hormat hakim itu.

Dengan terbukanya mekanisme itu, Harjono mengharapkan tim Refly bisa menyebutkan nama hakim yang terlibat suap.

"Sekarang siapakah nama itu. Banyak pintu yg digunakan kalau nama itu sudah disebut," katanya.

Labels:
demo template blog and download free blogger template feature like magazine style, ads ready and seo friendly template blog
DheTemplate is galleries new free blogger template with a good design and layout include feature ready added for your blog. DheTemplate.com - NEW FREE BLOGGER TEMPLATE EVERYDAY !!

0 comments:

Post a Comment

Advertise

Title 1

Title 2