Jakarta (ANTARA) - Anggota komisi III Ahmad Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menunjuk jaksa agung untuk menjadikan fungsi kejaksaan agung sehingga bisa bekerja
"Presiden SBY seharusnya tidak perlu memikirkan pertimbangan lagi. Segera tunjuk jaksa agung definitif," kata anggota komisi III Ahmad Yani di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.
Menurut Yani, selama ini Presiden SBY terlalu memikirkan banyak hal dan terlalu banyak pertimbangan. Padahal, tambah Yani, untuk posisi Jaksa Agung sangat strategis dalam penegakkan hukum.
"Kalau penunjukan itu terus molor, artinya presiden justru telah membuat kejaksaan kejaksaan agung lumpuh," kata Yani.
Politisi PPP itu juga menjelaskan bahwa seorang PLT Jaksa Agung berdasarkan UU Kejaksaan tidak bisa mengambil keputusan. Yani mencontoh, keputusan PLT Jaksa Agung Darmono soal deponeering kasus Bibit-Chandra sebenarnya cacat hukum.
"Plt jaksa agung menurut undang-undang tak bisa mengambil keputusan soal deponeering itu," kata Yani.
Menurut Yani, keputusan pengesampingan perkara berdasarkan alasan kepentingan umum hanya menjadi wewenang jaksa agung bukan seorang plt jaksa agung.
Karena itu, tambah Yani, agar jangan lembaga kejaksaan agung menjadi lumpuh, Presiden SBY harus secepatnya menunjukan jaksa agung definitif.
"Presiden tidak usah lagi mendengarkan masukan dari staf khusus bidang hukum (Denny Indrayani) yang terbukti dalam beberapa kasus justru membuat kesalahan," kata Yani.
Yani meminta presiden bisa memikirkan kepentingan yang lebih luas yakni penegakkan hukum. Posisi jaksa agung, tambahnya, merupakan ujung tombak bagi hal tersebut
0 comments:
Post a Comment